Pilarekspres.com,Muaro Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menjaga kondusifitas wilayah.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penindakan di lapangan. Dari penimbangan awal seberat 14,41 gram, kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti tambahan dalam jumlah besar. Total nilai barang haram yang disita diperkirakan mencapai Rp30.859.000 atau setara dengan puluhan gram sabu, yang diprediksi dapat menyelamatkan belasan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Aroni Candra, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Muaro Jambi dalam merespons laporan dan keresahan masyarakat.
DH diamankan di sebuah rumah di Perumahan Mendalo Hills 2 Blok E Nomor 14, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah satu orang dengan inisial DH. Dari tangan tersangka, kami mengamankan ganja dengan berat lebih kurang 30,85 kilogram,” kata Aroni.
"Tim terus bekerja di lapangan untuk melakukan penyelidikan intensif, baik berdasarkan laporan dari masyarakat maupun hasil pengembangan jajaran kita sendiri. Pengungkapan ini merupakan upaya pencegahan agar barang haram tersebut tidak beredar luas," ujar Kompol ARoni Candra saat memberikan keterangan.(**)




Social Plugin