PROYEK DULUAN, KONTRAK BELUM ADA! Tiga Paket Besar di Bappeda Muaro Jambi Diduga Tabrak Perpres, Kepala Badan Terancam Sanksi Berat?


Pilarekspres.com,Muaro Jambi – Aroma pelanggaran administrasi berat tercium menyengat di lingkup Badan Pengelolaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muaro Jambi. Tiga paket proyek kajian berskala besar dilaporkan telah rampung dikerjakan sejak dua bulan lalu, namun hingga saat ini dokumen kontrak sah kabarnya belum juga ditandatangani oleh pihak Bappeda


Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga paket kegiatan strategis yang sudah selesai tanpa kejelasan status hukum kontrak tersebut meliputi Reviu Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (RIPARKAB) Muaro Jambi Kajian Kelayakan Infrastruktur Jalan Kabupaten Muaro Jambi Kajian Sosial Ekonomi Komoditi Pertanian Potensial di Kabupaten Muaro JambiIronisnya, meski fisik dan dokumen kajian dari ketiga proyek tersebut telah selesai dua bulan lalu, proses pengikatan hukum berupa tanda tangan kontrak justru jalan di tempat.


Kondisi ini dinilai memicu tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat mengenai komitmen profesionalisme di tubuh Bappeda Muaro Jambi. Menabrak Perpres Pengadaan Barang dan JasaPraktik mendahulukan pengerjaan proyek sebelum adanya ikatan kontrak resmi ini dinilai sebagai langkah blunder yang fatal.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, sebuah proyek atau pengerjaan fisik hanya boleh sah dilaksanakan apabila penyedia jasa telah memegang dokumen kontrak tertulis atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).


Aturan ini dibuat demi menjaga akuntabilitas negara. Membiarkan proyek berjalan hingga selesai mendahului adanya kontrak tertulis tidak hanya melanggar tata kelola, tetapi dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi berat. Konsekuensi hukum sanksi disiplin yang melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran (PA) kini membayangi instansi tersebut.


Ancaman Dana Hangus dan Kasus HukumvDampak dari kecerobohan administratif ini tidak main-main. Secara regulasi keuangan, kas daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencairkan anggaran bagi proyek yang tidak memiliki dokumen kontrak pada linimasa pengerjaannya. Jika dipaksakan cair, hal tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi diseret ke ranah tindak pidana korupsi karena menggunakan uang negara tanpa prosedur legal.


Di sisi lain, jika anggaran tidak dicairkan, maka pihak rekanan/ketiga yang dirugikan dapat menuntut pemda, memicu kemelut baru yang mempermalukan citra Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kepala Bappeda kini berada di posisi terjepit antara sanksi pencopotan akibat pelanggaran berat atau jerat hukum jika nekat membayar.


Setelah di konfirmasi anehnya kepala Bappeda Budi malah mengalihkan pembicaraan data di sirup,padahal data tersebut ada di situs LPSE Muaro Jambi" 

Kalau di sirup memang tidak ada tanda tangan kontrak,jawabnya,Selasa(11/8/2026)


Publik kini menunggu ketegasan dari Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi dan Inspektorat untuk segera memeriksa jajaran Bappeda sebelum persoalan ini menggelinding menjadi kasus hukum di meja penyidik.(Red)