Pilarekspres.com,Muaro Jambi– Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi terindikasi melakukan pelanggaran administrasi berat. Sejumlah proyek perencanaan yang masuk dalam daftar kegiatan tahun anggaran berjalan dilaporkan telah selesai dikerjakan, namun ironisnya berjalan tanpa didukung oleh dokumen kontrak resmi. Praktik dengan pola "kerja dulu, kontrak belakangan" ini dinilai secara terang-terangan menabrak ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyeret para pejabat terkait ke dalam risiko hukum yang serius. Deretan Proyek Tanpa Kejelasan Hukum. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat lima paket pekerjaan perencanaan yang fisiknya dilaporkan telah rampung. Kendati demikian, hingga dokumen kajian dan hasil pekerjaan selesai sejak dua bulan lalu, proses pengikatan hukum berupa penandatanganan kontrak justru jalan di tempat. Adapun kelima paket perencanaan tersebut meliputi, Perencanaan Pembangunan Pagar Puskesmas Awin Jaya, Rehabilitasi Total Pustu Desa Pudak, Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pembantu, Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bangunan Lainnya, Perencanaan Pembangunan Pagar Pustu Desa Talang Duku. Meskipun seluruh rangkaian pekerjaan teknis di lapangan telah tuntas, ketiadaan payung hukum yang sah membuat status pengerjaan proyek-proyek ini berada di zona abu-abu secara administratif. Ancaman Temuan BPK dan Jerat Hukum. Berbagai elemen masyarakat menilai kelalaian ini sebagai bentuk buruknya tata kelola birokrasi dan rendahnya profesionalisme di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. "Prosedur pengadaan yang mengabaikan dokumen kontrak resmi merupakan pelanggaran administrasi berat. Hal ini sangat fatal, berpotensi menjadi temuan BPK, dan mengancam pejabat berwenang dengan jerat hukum terkait tindak pidana korupsi akibat kelalaian prosedural." Tanpa adanya ikatan kontrak yang sah sebelum kegiatan dimulai, pencairan anggaran untuk paket-paket tersebut berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan keuangan negara. Pihak Dinas Kesehatan Bungkam, Publik Desak Inspektorat Turun Tangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi maupun para pejabat yang berkompeten masih memilih bungkam. Belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari instansi terkait mengenai alasan di balik mandeknya proses penandatanganan kontrak untuk kelima paket pengadaan tersebut. Menanggapi polemik ini, desakan keras kini mengalir dari berbagai kalangan masyarakat. Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Muaro Jambi guna mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum ini.(red),Muaro Jambi– Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Pilarekspres.com,Muaro Jambi– Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi terindikasi melakukan pelanggaran administrasi berat. Sejumlah proyek perencanaan yang masuk dalam daftar kegiatan tahun anggaran berjalan dilaporkan telah selesai dikerjakan, namun ironisnya berjalan tanpa didukung oleh dokumen kontrak resmi.
Praktik dengan pola "kerja dulu, kontrak belakangan" ini dinilai secara terang-terangan menabrak ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyeret para pejabat terkait ke dalam risiko hukum yang serius.
Deretan Proyek Tanpa Kejelasan Hukum. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat lima paket pekerjaan perencanaan yang fisiknya dilaporkan telah rampung. Kendati demikian, hingga dokumen kajian dan hasil pekerjaan selesai sejak dua bulan lalu, proses pengikatan hukum berupa penandatanganan kontrak justru jalan di tempat
Adapun kelima paket perencanaan tersebut meliputi, Perencanaan Pembangunan Pagar Puskesmas Awin Jaya, Rehabilitasi Total Pustu Desa Pudak, Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pembantu, Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bangunan Lainnya, Perencanaan Pembangunan Pagar Pustu Desa Talang Duku.
Meskipun seluruh rangkaian pekerjaan teknis di lapangan telah tuntas, ketiadaan payung hukum yang sah membuat status pengerjaan proyek-proyek ini berada di zona abu-abu secara administratif.
Ancaman Temuan BPK dan Jerat Hukum. Berbagai elemen masyarakat menilai kelalaian ini sebagai bentuk buruknya tata kelola birokrasi dan rendahnya profesionalisme di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
"Prosedur pengadaan yang mengabaikan dokumen kontrak resmi merupakan pelanggaran administrasi berat. Hal ini sangat fatal, berpotensi menjadi temuan BPK, dan mengancam pejabat berwenang dengan jerat hukum terkait tindak pidana korupsi akibat kelalaian prosedural."
Tanpa adanya ikatan kontrak yang sah sebelum kegiatan dimulai, pencairan anggaran untuk paket-paket tersebut berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan keuangan negara.
Pihak Dinas Kesehatan Bungkam, Publik Desak Inspektorat Turun Tangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi maupun para pejabat yang berkompeten masih memilih bungkam. Belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari instansi terkait mengenai alasan di balik mandeknya proses penandatanganan kontrak untuk kelima paket pengadaan tersebut.
Menanggapi polemik ini, desakan keras kini mengalir dari berbagai kalangan masyarakat. Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Muaro Jambi guna mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum ini.(red) melakukan pelanggaran administrasi berat. Sejumlah proyek perencanaan yang masuk dalam daftar kegiatan tahun anggaran berjalan dilaporkan telah selesai dikerjakan, namun ironisnya berjalan tanpa didukung oleh dokumen kontrak resmi.
Praktik dengan pola "kerja dulu, kontrak belakangan" ini dinilai secara terang-terangan menabrak ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyeret para pejabat terkait ke dalam risiko hukum yang serius.
Deretan Proyek Tanpa Kejelasan Hukum. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat lima paket pekerjaan perencanaan yang fisiknya dilaporkan telah rampung. Kendati demikian, hingga dokumen kajian dan hasil pekerjaan selesai sejak dua bulan lalu, proses pengikatan hukum berupa penandatanganan kontrak justru jalan di tempat.
Adapun kelima paket perencanaan tersebut meliputi, Perencanaan Pembangunan Pagar Puskesmas Awin Jaya, Rehabilitasi Total Pustu Desa Pudak, Perencanaan Pembangunan Puskesmas Pembantu, Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bangunan Lainnya, Perencanaan Pembangunan Pagar Pustu Desa Talang Duku.
Meskipun seluruh rangkaian pekerjaan teknis di lapangan telah tuntas, ketiadaan payung hukum yang sah membuat status pengerjaan proyek-proyek ini berada di zona abu-abu secara administratif.
Ancaman Temuan BPK dan Jerat Hukum. Berbagai elemen masyarakat menilai kelalaian ini sebagai bentuk buruknya tata kelola birokrasi dan rendahnya profesionalisme di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
"Prosedur pengadaan yang mengabaikan dokumen kontrak resmi merupakan pelanggaran administrasi berat. Hal ini sangat fatal, berpotensi menjadi temuan BPK, dan mengancam pejabat berwenang dengan jerat hukum terkait tindak pidana korupsi akibat kelalaian prosedural."
Tanpa adanya ikatan kontrak yang sah sebelum kegiatan dimulai, pencairan anggaran untuk paket-paket tersebut berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan keuangan negara.
Pihak Dinas Kesehatan Bungkam, Publik Desak Inspektorat Turun Tangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi maupun para pejabat yang berkompeten masih memilih bungkam. Belum ada keterangan resmi ataupun klarifikasi dari instansi terkait mengenai alasan di balik mandeknya proses penandatanganan kontrak untuk kelima paket pengadaan tersebut.
Menanggapi polemik ini, desakan keras kini mengalir dari berbagai kalangan masyarakat. Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Muaro Jambi guna mengusut tuntas potensi pelanggaran hukum ini.(red)




Social Plugin