Pilarekspres.com,Muaro Jambi – Alokasi anggaran pengadaan kendaraan medis di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan tajam. Pengadaan empat unit mobil ambulans baru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,7 miliar diduga kuat terindikasi penggelembungan harga (mark-up).
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan empat unit armada tersebut terbagi ke dalam dua paket kegiatan
Paket Ambulans Transport Type II (3 Unit): Dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp 1.050.000.000 (Rp 350 juta per unit).
Paket Ambulans Transport Type I (1 Unit): Dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp 650.000.000.
Indikasi mark-up mencuat saat nilai pagu proyek dibandingkan dengan harga resmi unit kendaraan dari dealer Toyota di pasaran.
Untuk Paket Type II yang menggunakan tiga unit Toyota Avanza Veloz tipe 1.3 E M/T, harga pasaran per unit berada di angka Rp 244.200.000. Artinya, total nilai riil untuk tiga unit armada tersebut hanya membutuhkan dana sebesar Rp 732.600.000. Namun, Dinkes Muaro Jambi menganggarkannya hingga Rp 1M,50 jt, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp 317.400.000.
Pada Paket Type I yang menggunakan satu unit Toyota Innova tipe 2.4 G M/T GSL, harga resmi pabrikan tercatat sebesar Rp 417.800.000. Namun, alokasi anggaran yang dikucurkan membengkak hingga Rp 650.000.000, menciptakan selisih sebesar Rp 232.200.000.
Secara akumulatif, total nilai riil pembelian empat unit kendaraan dasar dari dealer Toyota tersebut sebenarnya hanya mencapai Rp 1.149.600.000. Jika dibandingkan dengan total pagu APBDP 2025 sebesar Rp 1.700.000.000, terdapat selisih anggaran yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 550.400.000.
Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) Dr.wulan berdalih bukan pembelian mobil,melainkan pembelian Ambulan seharga Rp 315 JT per ambulan belum termasuk pajak.
"Itu bukan pembelian mobil namun pembelian Ambulan perunit Rp315 juta," sebut dr Wulan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya kamis (20/8/2026)
Masyarakat kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Dinkes Kabupaten Muaro Jambi terkait penggunaan sisa anggaran setengah miliar rupiah lebih tersebut. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan apakah terdapat kejanggalan atau potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.(***)




Social Plugin