Usut CV Sultan Tiga Serangkai Terhadap Temuan BPK Hingga 63%


Pilarekspres.com,Muaro Jambi – Kinerja CV Sultan Tiga Serangkai dalam melaksanakan proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025 kini menuai kritik tajam. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan penyimpangan yang mencapai 63,03 persen dari total nilai kontrak, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

​Temuan Fantastis pada Proyek Jalan Lingkungan

​Proyek yang menjadi sorotan adalah "Pembukaan Jalan Lingkungan 1 Paket Desa Baru RT. 01–RT. 11, Kecamatan Mestong". Berdasarkan data yang ada, proyek ini memiliki nilai Pagu sebesar Rp273.399.700,00 dengan HPS Rp273.399.619,11.

​Dari hasil audit BPK, ditemukan kejanggalan dengan nilai mencapai Rp171,63 juta dari total nilai kontrak sebesar Rp272,29 juta. Besarnya angka temuan yang mencapai 63,03 persen ini mengindikasikan adanya indikasi kesengajaan atau kelalaian fatal dalam pelaksanaan teknis maupun pelaporan keuangan oleh CV Sultan Tiga Serangkai.

​Dugaan Pengawasan yang Lemah

​Tingginya persentase temuan ini memicu spekulasi mengenai lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Muaro Jambi. Pemerhati kebijakan publik menilai, temuan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan dari pengawasan yang abai atau pembiaran oleh tim teknis, konsultan pengawas, maupun PPTK.

​"Jika temuan mencapai 63 persen, ini adalah angka yang tidak masuk akal untuk kategori kesalahan administratif," ujar salah satu pegiat antikorupsi di Jambi yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Investigasi APH

​Melihat besarnya potensi kerugian keuangan daerah, praktisi hukum dan pegiat antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Muaro Jambi, untuk melakukan investigasi lebih lanjut. 

Publik menuntut agar kasus ini tidak sekadar diselesaikan melalui prosedur pengembalian dana ke kas daerah (TGR), melainkan ditelusuri apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) seperti mark-up atau pengurangan volume pekerjaan yang disengaja.

​Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi maupun CV Sultan Tiga Serangkai yang beralamat di Kelurahan Sangeti, Kecamatan Sekernan, belum dapat memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait temuan tersebut.(Red)