Pilarekspres.com, Muaro Jambi – Transparansi pengelolaan anggaran keuangan di sektor pendidikan Kabupaten Muaro Jambi kembali mendapat sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan indikasi kerugian/kekurangan kas sebesar Rp27.817.914 pada SD Negeri 231/IX Suko Awin Jaya.
Anggaran puluhan juta rupiah yang bersumber dari uang negara tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel oleh pihak manajemen sekolah.
Rincian Temuan dan Modus Operandi :
Berdasarkan data yang dihimpun, total temuan sebesar Rp27,8 juta tersebut terbagi ke dalam dua modus penyimpangan administratif yang cukup signifikan:
1. Pengeluarann Tanpa Bukti Nyata (Spurious Expenditures): Sebesar Rp16.193.000 tercatat telah dikeluarkan dari kas sekolah, namun pihak sekolah sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti fisik, kwitansi, atau dokumen pendukung sah lainnya yang memperlihatkan ke mana uang tersebut mengalir.
2. Nota Pengeluaran Tidak Sesuai (Manipulasi Dokumen): Sebesar Rp11.624.914 ditemukan menggunakan nota atau bukti belanja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, diduga kuat terjadi ketidak sesuaian harga (markup) atau penggunaan nota belanja fiktif.
Pelanggaran Undang-Undang dan Regulasi yang Menjerat :
Tindakan pengelolaan keuangan yang tidak tertib di SDN 231/IX Suko Awin Jaya ini secara nyata menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan ketat yang berlaku di NKRI, di antaranya:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 18 ayat (3) secara eksplisit menyebutkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
3. Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 (tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP dan BOS): Bahwa setiap penggunaan dana bantuan operasional sekolah wajib diadministrasikan secara transparan, lengkap dengan bukti akuntansi yang sah dan valid.
Sementara jawaban kepala sekolah 231 IX Suko Awin jaya kasmandi melalui warshap iya benar, saya mulai TMT 8.mai 2026,ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut, tidak tau,tapi lebih bagus tanya ke dinas pendidikan,jawabnya.
Sanksi dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) :
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, atas temuan BPK ini, pihak Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 231/IX Suko Awin Jaya memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Pihak penanggung jawab diwajibkan untuk menyetorkan kembali total kerugian keuangan tersebut sebesar Rp27.817.914 ke Kas Daerah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Jika batas waktu tersebut diabaikan, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pengamat kebijakan publik Kabupaten Muaro Jambi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah yang bersangkutan demi menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik pungli dan korupsi anggaran. (Red)



Social Plugin