Dinas Perkebunan Muaro Jambi Disorot : Bendera Merah Putih Robek Tetap Dikibarkan

Pilarekspres.com​ ,Sengeti — Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi. Sehelai bendera Merah Putih yang menjadi simbol negara berkibar dalam kondisi rusak, robek, dan kusam di atas tiang utama kantor instansi pemerintahan tersebut.

​Kondisi ini memicu kritik tajam dari pemerhati publik. Pasalnya, instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan nilai-nilai kebangsaan justru dinilai lalai dan terkesan melakukan pembiaran terhadap lambang negara.

​"Sangat disayangkan, ini kantor dinas pemerintah, bukan rumah kosong. Masa tidak ada satu pun pegawai atau pejabat di sana yang melihat kalau benderanya sudah robek-robek begitu? Ini seperti tidak ada rasa hormat terhadap simbol negara," ujar awak media yang melintas di kawasan perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kamis (25/6/2026).

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan pembiaran bendera rusak tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi belum membuahkan hasil karena pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

​Kasus penancapan atau pengibaran bendera rusak di instansi pemerintah bukan kali pertama terjadi di daerah, namun kelalaian di pusat perkantoran bupati ini dinilai mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Muaro Jambi.

Berdasarkan Analisiss Dugaan Pelanggaran Hukum dan Peraturan, Pengibarann bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, atau kusam bukan sekadar masalah estetika atau kelalaian administratif, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius di Indonesia.

​Sesuai dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan terkait peristiwa pengibaran bendera usang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

​Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasall 24 huruf c:

​"Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam." Sanksii Pidana (Pasal 67 huruf b), Apabila unsur kesengajaan terpenuhi (sudah mengetahui bendera rusak namun tetap dibiarkan berkibar), pelanggar dapat dipidana.

​"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c."

​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Sebagai aparatur negara, kepala dinas beserta staf yang bertanggung jawab terhadap fasilitas kantor dapat dijatuhi sanksi disiplin karena dinilai tidak menjaga kehormatan negara.

​Pasal 3 huruf a, PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. (Membiarkan lambang negara rusak dinilai mengabaikan prinsip kesetiaan dan kehormatan NKRI).

​Dugaan Pelanggaran Kepatutan, Kelalaian ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat ringan hingga sedang berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan (Bupati/Sekda) karena menurunkan martabat instansi pemerintah.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)​Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pembiaran ini melanggar Asas Kecermatan (principle of care). Sebuah instansi pemerintah wajib bertindak cermat dan teliti dalam mengelola urusan kedinasan, termasuk hal mendasar seperti perawatan atribut dan simbol negara di lingkungan kerjanya.(Red)