Pilarekspres.com, - Maura Sabak- Sebuah pengumuman pencarian mendadak mengejutkan publik pada Senin (8/6/2026).
Seorang pria bernama Yadi kini tengah diburu keberadaannya terkait dengan dugaan masalah transaksi jual beli tanah transmigrasi.
Berdasarkan dokumen resmi pengumuman yang diterima, pencarian terhadap Yadi ini berhubungan langsung dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukannya dengan seorang warga bernama Supriyanto.
Hingga berita ini diturunkan, alamat terakhir maupun rimba keberadaan Yadi masih misterius dan tidak dapat dihubungi.
Merespons ketidakjelasan ini, pihak Supriyanto mengambil langkah hukum yang sangat taktis dan terukur. Melalui Kuasa Hukumnya, Sahroni, S.H., M.H., dari LBH Lumbung Samudra Berkeadilan, mereka resmi melayangkan imbauan terbuka kepada Yadi, pihak keluarga, maupun siapa saja yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"Dimohon kepada yang bersangkutan atau pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera menghubungi advokat/Kuasa Hukum Supriyanto," sebut petikan pengumuman resmi tersebut.
Langkah LBH Lumbung Samudra Berkeadilan dalam menangani kasus ini patut diacungi jempol. Sebagai lembaga bantuan hukum, mereka menunjukkan profesionalitas tinggi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan itikad baik terlebih dahulu melalui pengumuman terbuka, sebelum langsung melangkah ke ranah pidana atau perdata.
Ini membuktikan bahwa LBH Lumbung Samudra Berkeadilan tidak hanya responsif dalam melindungi hak kliennya, tetapi juga sangat matang dan taat prosedur dalam bersikap.
Meski mengedepankan cara persuasif, pihak kuasa hukum tetap memberikan batas waktu yang tegas bagi Yadi untuk menunjukkan itikad baiknya.
"Paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan. Apabila tidak ada tanggapan, maka akan ditempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sahroni, S.H., M.H.
Kehadiran serta keterangan Yadi dinilai sangat penting. Pasalnya, tanda tangan dan dokumen dari yang bersangkutan sangat diperlukan untuk kepentingan pengurusan administrasi, serta proses balik nama hak atas tanah (kebun transmigrasi) yang telah diperjualbelikan agar status hukumnya klir.
Bagi masyarakat atau siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Yadi, diharapkan dapat membantu proses ini dengan langsung mendatangi kantor hukum atau menghubungi kontak resmi:
LBH Lumbung Samudra Berkeadilan
Alamat Kantor: Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.
Nomor HP/WA: 0813-4005-8927 (Sahroni, S.H., M.H.)
Perkara ini menjadi alarm keras dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Urusan administrasi, transparansi dan komitmen dalam transaksi jual beli tanah harus diselesaikan secara tuntas guna menghindari persoalan hukum yang rumit di kemudian hari. (Red)




Social Plugin