Aset Negara Terbengkalai, Mobil Dinas di Disbun Muaro Jambi Dibiarkan Membusuk di Bawah Pohon Sawit

Pilarekspres.com,Muaro Jambi – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Muaro Jambi dinilai gagal mengemban amanah dalam mengelola dan mengamankan aset daerah. Sebuah mobil dinas diduga jenis Mitsubishi Triton milik dinas tersebut kini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, telantar, dan tidak terawat di area parkir terbuka di bawah pohon kelapa sawit.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda empat yang bernilai ekonomis tinggi tersebut dibiarkan terpapar cuaca ekstrem secara langsung. Cat mobil mulai kusam, beberapa bagian bodi tampak berkarat, ibarat pepatah habis manis sepah dibuang, Kamis (25/6/2026).

​Informasi yang didapat, diduga mobil Triton tersebut merupakan aset yang gagal dilelang. Bukannya disimpan di tempat yang aman atau dilakukan perawatan berkala pasca-lelang yang gagal, kendaraan tersebut justru diparkir sembarangan dan terkesan sengaja ditelantarkan.

​"Sangat disayangkan, ini uang rakyat. Kalau memang gagal dilelang, seharusnya diamankan di garasi resmi atau dirawat agar nilainya tidak semakin menyusut (depresiasi). Kalau dibiarkan begini, sama saja merusak aset negara secara perlahan," ujar salah satu pemerhati publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi maupun pengurus barang belum memberikan jawaban resmi terkait alasan penelantaran aset bergerak tersebut. 

Publik mendesak Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi untuk segera turun tangan memeriksa kelalaian pengelolaan aset ini.

​Analisis Pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan terkait dugaan penelantarann aset berupa kendaraan dinas ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan ada indikasi kuat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penataan dan pengelolaan barang milik daerah/negara.

​1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

​Pasal yang Dilanggar: Terkait kewajiban Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam penguasaannya.

​Analisis : Dinas Perkebunan selaku pengguna barang wajib melakukan pemeliharaan agar aset tetap dalam kondisi baik. Membiarkan mobil dinas kehujanan dan kepanasan di bawah pohon sawit adalah bentuk kelalaian nyata dalam kewajiban pemeliharaan.

​2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

​Pasal yang Dilanggar, Bab VII mengenai Pengamanan dan Pemeliharaan.

​Analisis: Regulasi ini menegaskan bahwa pengamanan BMD meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum. Memarkirkan kendaraan dinas secara sembarangan di area terbuka tanpa pengawasan melanggar prinsip pengamanan fisik aset dari risiko kerusakan dan pencurian.

​3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasall yang Dilanggar: Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."

​Analisis : Pembiaran aset bergerak yang gagal lelang hingga mengalami penurunan nilai fungsi dan ekonomi secara drastis bertentangan dengan asas efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.

​4. UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensii Pelanggaran : Bab II terkait Perbuatan Merugikan Keuangan Negara.

​Analisis : Jika akibat kelalaian dan penelantaran tersebut mobil dinas mengalami kerusakan total atau kehilangan komponen penting sehingga nilainya menjadi nol (total loss), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara.

​Pengelola aset di tingkat dinas dapat dikenakan sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR) jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan rusaknya aset daerah tersebut.(Red)