295 Juta Bocor ke BUMD Tahun 2025, Dengan Dalih Belanja Hibah

Pilarekspres.com,Muaro Jambi -  Pada tahun anggaran 2025, terdeteksi APBD Kabupaten Muaro Jambi sebesar kurang lebih 295 juta rupiah juga mengalir ke BUMD Muaro Jambi, dengan dalih paket belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Menyoroti hal itu media ini mencoba mengkonfirmasi direktur PT Muaro Jambi unggul yang menjabat sebagai direktur BUMD Kabupaten Muaro Jambi yang telah dilantik pada Januari 2026 yang lalu.

Melalui pesan yang disampaikan pada WhatsApp pribadinya, direktur BUMD seolah tidak merespon pertanyaan awak media yang mencoba meminta keterangan terkait adanya aliran dana hibah sebesar 295 juta rupiah tersebut.

Sebagaimana yang terjadi, tidak ada satu katapun jawaban yang ditulis oleh direktur BUMD terkait persoalan yang telah disampaikan melalui pesan WhatsAppnya.

Menelusuri anggaran hibah 295 juta tersebut, media ini mencoba mencari tahu pada bagian ekonomi sekretariat daerah Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (11/6/2026).

Jawaban Elinahombang Rambe Kabag Ekonomi Setda Muaro Jambi, ia tidak mengetahui adanya anggaran tersebut.

" Karena anggaran hibah tersebut tidak bisa diberikan kepada BUMD " katanya.

Didesak oleh media ini, Rambe pun mencoba mencari tahu hal itu kepada bawahannya. Berdasarkan jawaban yang ia terima, benar adanya anggaran hibah ke BUMD tersebut. Namun katanya gagal dilaksanakan dan seterusnya ia pun tidak mengetahui anggaran tersebut jadi dilaksanakan atau tidaknya.

Menyikapi persoalan upaya sekretariat daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam rekayasa penganggaran hibah buat perusahaan plat merah "BUMD" tersebut. 

Ini upaya untuk mencari muka ke bupati ataukah ada unsur yang terselubung yang dilakukan oleh Setda Muaro Jambi. Berdasarkan aturan, secara umum, dana untuk BUMD tidak dapat disalurkan melalui mekanisme hibah, melainkan melalui instrumen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Dengan kata lain Pemerintah Daerah tidak boleh memberikan hibah berupa anggaran langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan dan mekanisme yang berlaku meliputi Penyertaan Modal, pendanaan dari Pemda untuk BUMD wajib dilakukan melalui mekanisme Penyertaan Modal Daerah (PMD), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP tentang BUMD.

Pengecualian Hibah, Pemda hanya diperbolehkan memberikan hibah ke BUMD dengan syarat khusus, yakni jika dana tersebut berupa penerusan hibah yang diterima oleh Pemda dari Pemerintah Pusat.

Dan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.

Untuk melakukan pendanaan, Pemda biasanya akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal agar suntikan dana tersebut sah menjadi penambahan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD bersangkutan.(Red)