Mantan Karyawan Perusahaan Otomotif Ternama di Jambi Polisikan Bos Sendiri, Tak Terima Difitnah Minta Uang Pelicin Rp 60 Juta

Pilarekspres.com, Jambi- Seorang mantan karyawan perusahaan otomotif ternama di Kota Jambi, Ary Anggara (29), menempuh jalur hukum setelah merasa difitnah oleh atasannya.

Ary melaporkan pimpinan cabang dealer mobil tempat ia bekerja ke Polsek Telanaipura atas dugaan tindak pidana fitnah.

Laporan tersebut teregistrasi pada 3 Maret 2026. Sang atasan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 434 KUHPidana, terkait tuduhan permintaan uang pelicin senilai Rp 60 juta kepada pihak vendor outsourcing.

Laporan ke polisi tersebut dibuat Ary saat ia masih berstatus sebagai karyawan kontrak.

Ditemui wartawan pada Jum’at, 1 Mei 2026, Ary membeberkan kronologi perseteruan yang menghancurkan kariernya tersebut.

Peristiwa bermula pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sedang berlangsung rapat antara manajemen perusahaan otomotif tempat ia bekerja dengan vendor outsourcing.

Rapat tersebut membahas keterlambatan pembayaran uang kompensasi atau gaji 13 bagi pekerja outsourcing.

“Karena kita kan bekerjasama dengan vendor untuk pengelolaan jasa tenaga kerja, yaitu security, office boy, driver dan pekerja dasar lainnya. Jadi untuk memenangkan vendor pihak lawan saya difitnah meminta fee sebesar Rp 60 juta, pada kenyataannya itu tidak benar,”ujar Ary Anggara kepada wartawan.

Sebagai General Affair (GA) atau Bagian Umum, Ary seharusnya dilibatkan sejak awal, namun ia baru dipanggil masuk ke ruang rapat menjelang siang.

“Jadi pada jam 11.45 WIB saya ditelepon oleh atasan saya untuk masuk ke ruang meeting, dan langsung dibilang saya meminta uang pelicin sebesar Rp 60 juta, dan itu saya kaget,” ungkap Ary.

Tuduhan ini berujung fatal bagi nasib pekerjaan Ary. Sehari setelah insiden, tepatnya pada tanggal 31 Januari 2026, ia langsung dinonjobkan secara lisan oleh atasannya tanpa surat resmi.

Lebih lanjut, pada 2 Februari 2026, Ary mengaku diminta menandatangani berita acara klarifikasi oleh pihak HRD. Namun, ia menolak karena isi dokumen tersebut seolah-olah membenarkan bahwa dirinya meminta uang pelicin, serta akan menjadi dasar pemutusan kontrak kerja.“Tidak saya tanda tangani,”tegas Ary.

Ary menyayangkan sikap perusahaan yang tidak mempertemukan pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. Ia merasa sengaja dibiarkan tanpa kejelasan, hingga masa kontrak kerjanya habis pada tanggal 30 April 2026 kemarin.

“Dari tanggal 2 Februari sampai dengan pada hari ini itu tidak ada klarifikasi apapun, terkait dugaan-dugaan yang mereka sampaikan ini. Saya sudah meminta sih untuk dikumpulkan kembali atau diklarifikasi dari pihak yang terkait, supaya clear. Tapikan tidak ada, jadi dibiarkan saja sampai habis kontrak pada tanggal 30 April 2026,”jelas Ary.

Selama empat tahun mengabdi, Ary mengaku selalu bekerja profesional. Baginya, tuduhan ini tidak hanya membuatnya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga merusak reputasi yang telah ia bangun.

“Disini saya merasa dirugikan, baik secara nama baik, kehilangan pekerjaan, image saya yang tidak bagus sudah menyebar kemana-mana. Jadi saya tempuh jalur hukum,”tegasnya.

Terkait proyek yang menjadi pemantik isu, Ary menjelaskan, bahwa nilai invoice operasional tenaga kerja outsourcing ini mencapai kurang lebih Rp 167 juta per bulan.

Dana tersebut mencakup pembayaran gaji, BPJS hingga THR pekerja. Ia menduga isu ini sengaja diembuskan untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

“Saya tidak ada meminta fee proyek sebesar Rp 60 juta untuk pelancar atau pelicin proyek itu. Jadi saya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polsek Telanaipura,”terang Ary.

Kuasa hukum Ary Anggara, Janiarto, S.H., membenarkan, bahwa kliennya telah melaporkan pimpinan cabang salah satu perusahaan dialer mobil ternama tersebut dengan jeratan Pasal 434 KUHPidana, tentang dugaan fitnah.

“Laporan sudah masuk sejak 3 Maret 2026 lalu. Kami berharap Polsek Telanaipura segera meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tandas Janiarto.