Kasubag Kepegawaian Disdik Muaro Jambi Bungkam

Pilarekspres.com,Muaro Jambi – Dugaan indisipliner kembali menerpa jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi. Seorang oknum PNS berinisial ( KA) yang bertugas di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, diduga kuat tidak masuk kerja alias membolos dalam kurun waktu yang cukup lama,Senin(25/5/2026).

Namun, upaya konfirmasi terkait penegakan kedisiplinan ini justru membentur dinding keras. Kepala Subbagian (Kasubag) Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi Agustiarso memilih bungkam, saat dikirim pemberitaan Diduga Tak Pernah Masuk Kerja, Gaji Oknum PNS di Mestong Muaro Jambi Dilaporkan Tetap Mengalir,oleh awak media terkait status dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal di lapangan, (KA) dinilai telah melanggar kewajiban sebagai aparatur sipil negara yang semestinya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di Kecamatan Mestong. Ketidak hadiran oknum tersebut disinyalir berlangsung tanpa alasan yang sah dan dinilai mencederai marwah reformasi birokrasi.

Guna memperjelas status kehadiran KA serta sanksi yang membayangi, Kasubag Kepegawaian Disdik Muaro Jambi Agustiarso enggan memberikan respons. Hingga berita ini diturunkan, pejabat yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengawasan pegawai tersebut belum memberikan pernyataan resmi sedikit pun.

Sikap tertutup dari pihak Disdik Muaro Jambi ini disayangkan banyak pihak. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap atasan langsung maupun pejabat kepegawaian memiliki kewajiban untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi jam kerja.

Masyarakat berharap Bupati Muaro Jambi dan Inspektorat daerah segera turun tangan untuk memeriksa kejelasan kasus ini, guna memastikan fungsi pengawasan kepegawaian di Dinas Pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.(Red)