Pilarekspres,com, Muaro Jambi – Praktik dugaan 'makan gaji buta' oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi. Seorang oknum PNS yang berinisial (KA) yang tercatat bertugas di SDN 78 /IX Nyogan Kecamatan Mestong, dilaporkan tidak pernah hadir menjalankan tugasnya selaku seorang guru agama, namun hak gajinya diduga tetap cair setiap bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber di lapangan, keberadaan inisial (KA) golongan II b hampir tidak pernah terlihat dalam aktivitas mengajar di SDN 108/IX tanjung pauh Kecamatan Mestong,diduga ada permainan degan oknum dinas.Ketidak hadirannya yang berlangsung dalam waktu cukup lama ini mulai memicu keresahan dan kecemburuan sosial, baik di kalangan rekan sejawat maupun masyarakat setempat.
"Menurut keterangan kepala sekolah SDN 108 tanjung pauh Noparida beliau pernah di arahkan ke sini,itupun pindahan dari SDN 78 nyogan namun disini dak pernah juga datang.Saat di tanya terkait gaji,gajikan masuk ke rekeningnya langsung,itupun saya dapat informasi gajinya tinggal Rp 100.000 lagi karna habis dipotong bank,jawabnya"
"Iya, yang bersangkutan statusnya PNS di sini, tapi keberadaannya hampir tidak pernah terlihat. Anehnya, administrasi gajinya dikabarkan masih berjalan normal lewat rekeningnya seperti pegawai yang aktif," ujar salah satu sumber.
"Setelah dikonfirmasi pada korwil kecamatan mestong Agus Subowo melalui warshap /wa, sebaiknya bpk tanya kedinas biar lebih jelas pak setahu saya memang kabarnya dikembalikan ke Sekolah asalnya.."
Sementara kasi PTK dikdas Jojo melalui sambungan warshap/wa menyampaikan,dari bidang pkt dulu sudah pernah melakukan pembinaan dan dilakukan pemanggilan,kemudian ketika sudah tidak bisa lagi dibina lalu di lanjutkan ke tim etik agar dilakukan tindakan penegakan disiplin,dan telah di serah kan ke tim etik agar ditindak lanjuti pak,tuk hasil dari tim etik silahkan konfirmasi ke pak agus,sampainya"
Kasubag kepegawaian sekaligus tim etik tenaga tendik selaku PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan Muaro Jambi Agustiarso,SIp, juga menyampaikan status beliau itu seorang guru di SDN 78 nyogan,tetapi data tidak terdaftar lagi didapodiknya,sehingga di perbantukan ke korwil.Namun pantauan dilapangan tetap juga tidak pernah masuk kerja sampai saat ini.Artinya kasubag kepegawaian Agustiarso harus bertanggung jawab atas selaku PPTK slip gaji kepegawaian yang di tanda tanganinya Rabu (20/5/2026)
Nanti akan kita panggil lagi yg bersangkutan nanti akan kita undang untuk klarifikasi langsung yg bersangkutan,jawab Agustiarso.
Langgar Aturan Disiplin ASN
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan ASN yang berinisial (KA) jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan respons resmi terkait pembiaran absensi dan penyerapan anggaran negara untuk oknum PNS yang tidak aktif tersebut.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap daftar hadir (absensi) dan manifest penggajian di SDN 108/IX tanjung pauh Kecamatan Mestong untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar. (Tim Redaksi)




Social Plugin