Pilarekspres.com,-Muaro Jambi- Proyek pengadaan perabot penggantian ruang kelas Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menuai sorotan.
Proyek mobiler yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 3.869.635.000 tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari proses pengadaannya hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Meskipun pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog yang seharusnya transparan, terdapat anomali dalam lini masa pengerjaannya.
Data menunjukkan bahwa proses negosiasi harga diduga dilakukan pada hari libur, dan kontrak pembelian diterbitkan di hari yang sama tanpa jeda waktu yang wajar.
Kecepatan proses ini memicu kecurigaan adanya dugaan pengaturan di balik layar, antara pihak penyedia jasa dan oknum di Dinas Pendidikan.
Secara prosedur, negosiasi harga dalam e-katalog memerlukan verifikasi teknis yang memadai sebelum komitmen kontrak diteken.
Persoalan paling penting terletak pada pemenuhan kontrak. Seharusnya, seluruh barang sudah diterima di sekolah-sekolah pada Desember 2025.
Namun, hingga pergantian tahun, banyak sekolah yang belum menerima mobiler yang dijanjikan. Barang diduga baru mulai didistribusikan secara bertahap pada Januari 2026.
Ironisnya, meski barang belum tiba tepat waktu, proses pencairan anggaran dikabarkan telah rampung 100 persen pada akhir tahun anggaran 2025 lalu.
“Kepala sekolah diminta menandatangani berita acara serah terima (BAST), seolah-olah barang sudah sampai di bulan Desember, padahal fisiknya belum ada,” kata sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan keterlambatan pengiriman, muncul pula dugaan penggelembungan harga atau mark-up.
Negosiasi harga yang berlangsung sangat cepat diduga tidak mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, melainkan diduga untuk mengakomodasi kesepakatan tertentu.
Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait proyek mobeler miliaran rupiah tersebut.
Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme kontrol internal dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Dugaan kejanggalan proyek mobiler SD tersebut menambah panjang daftar catatan kritis terhadap tata kelola anggaran pendidikan di daerah, di mana kepentingan penyedia jasa diduga lebih diprioritaskan ketimbang hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak tepat pada waktunya.(Ad)




Social Plugin