Pilarekspres.com, Muaro Jambi - Proyek Pembangunan sarana dan prasarana sumur bor di SMPN 44 Muaro Jambi tahun 2025 yang di kerjakan oleh CV. Rithan Permatajaya Abadi dengan no kontrak : 020/ 231/SPK SMP Disdikbud tahun 2025 sumber dana APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 diduga tidak sesuai dengan kedalaman RAB yang ditentukan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, dugaan ketidak beresan pembangunan sumur bor yang memakan dana Rp.79.828 906 tersebut semakin nampak, hal itu mengacu pada keterangan Sumber sekitar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sumur tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi RAB yang sebenarnya.
Terkait untuk kedalaman sumur bor tersebut, informasi didapat dari sumber masyarakat sekitar mengatakan kedalaman sumur bor sebenarnya 70 meter lebih,namun kami masyarakat setempat mendapat informasi hanya sekitar 25meter,itu artinya kurang dari RAB sebut masyarakat,jum'at /13/2/2026
Kini Kualitas Sumur Bor sarana air bersih tersebut tidak sesuai spesifikasi, karena kedalaman pembuatan sumur bor tersebut tidak terlalu dalam dan diduga lari dari pedoman(RAB), artinya proyek tersebut terindikasi sudah sangat merugikan negara.
Kurangnya pengawasan saat pelaksanaan proyek pemerintah menjadi penyebab utama ketidaksesuaian spesifikasi,dan proyek tersebut dikerjakan asal selesai saja.
Setelah dikonfirmasi Kabid SMP Mentaflison lewat wharsap/wa beliau menjawab smpn mana bang,besok biar kita cek langsung,jawab Kabid"
Proyek yang dikerjakan tidak sesuai spek sangat merugikan keuangan daerah, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan pihak ini masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait(#)




Social Plugin