Pilarekspres.com, - Peristiwa terjadi pada Jumat (30/1/2026), setelah siswa sekolah, guru, dan balita mengonsumsi makanan MBG yang disediakan SPPG Sengeti. Korban mengalami mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM untuk memastikan penyebab pasti keracunan. Namun, DPRD menegaskan indikasi kelalaian sudah sangat jelas.
Dalam rapat dengan pengelola SPPG Sengeti, Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD, Wiranto, menyoroti sejumlah pelanggaran serius, termasuk penyajian menu yang dilarang, seperti soto. “Sudah ada edaran yang melarang, tapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Wiranto.
Koordinasi SPPG dengan pemerintah setempat, mulai dari camat hingga lurah, juga dinilai minim. Banyak SOP tidak dijalankan sejak tahap awal pelaksanaan program.
“Minggu depan DPRD akan turun langsung ke lapangan. Untuk sanksi, nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional pusat,” ujarnya.
Anggota DPRD, Usman Halik, menyebut insiden ini murni akibat kelalaian SPPG Sengeti, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.
“Dari pengakuan semua pihak, mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” kata Usman.(Ad)




Social Plugin