Aksi Massa di Simpang BI, Desak KPK Proses Hukum Belasan Nama Pemberi Suap RAPBD 2017-2018

Pilarekspres.com, Jambi- Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di simpang Bank Indonesia, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 9 Desember 2025.

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Dalam aksinya, massa JPK Provinsi Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017–2018, khususnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang belum tersentuh penegakan hukum hingga kini.

“Kami menagih komitmen KPK. Berdasarkan dakwaan Zumi Zola, ada banyak pemberi suap yang disebutkan, namun hingga 2025 proses hukumnya belum tuntas,” kata Abdullah, Koordinator Aksi sekaligus Ketua JPK Provinsi Jambi.

Abdullah menyebut sejumlah nama yang tercantum dalam berkas dakwaan tersebut, di antaranya Agus Rubiyanto alias Agus Triman, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Kendry Ariyon alias Akeng, Teguh, Dimas, Khairul, Musa Effendi, Komarudin alias Komar, Timbang Manurung, Ade Erlanda/ Nur Apriyanti, dan Parizal dan kawan kawan.

"Sementara pihak anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum disentuh di antaranya, Eka Marlina, Budi Yako dan Karyani,"ungkap Abdullah.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, baru saja memvonis Sulianti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi. 

Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sulianti, yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Abdullah meminta, KPK untuk segera memproses hukum pihak-pihak lainnya baik dari pihak swasta maupun beberapa anggota dewan.

Menurut dia, masyarakat Jambi menunggu keberanian KPK untuk menyelesaikan seluruh rangkaian perkara tersebut secara menyeluruh. 

“Masyarakat butuh kepastian, tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Abdullah