Pilarekspres. com, Muaro Jambi– Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini disampaikan dalam press release di Lobby Polres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025)
Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jaluko. Polisi menangkap tiga tersangka Junaidi (38) sebagai penadah, Albar alias Bed (30) sebagai pelaku pemetik, dan Eko Sukma (32) sebagai mekanik sekaligus penadah. Tiga pelaku lainnya berstatus DPO.
Delapan sepeda motor disita, dan para pelaku diduga terlibat dalam sindikat curanmor dari wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Pengembangan masih dilakukan bersama Polda Jambi dan Polresta Jambi untuk menekan angka curanmor,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus kedua adalah tindak kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban Hendri Gusriyanto (35) meninggal dunia di kawasan CRC, Jaluko, pada 14 Oktober 2025.
Dua pelaku yang ditangkap yakni M. Firdaus (38) dan Galang Ramadhan Albanjari (21), dengan motif dendam atas dugaan kekerasan korban terhadap saudari mereka. Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, balok, dan pakaian turut diamankan.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Muaro Jambi untuk terus menindak tegas berbagai tindak kriminal, agar situasi kamtibmas tetap kondusif.





Social Plugin