Pilarekspres.com, - Muaro Jambi - Maraknya jual beli buku Lembar Kerja Siswa(LKS) masih tumbuh di propinsi.Jambi,padahal pemerintah pusat Permendikbud sudah.melarang, rabu (3/9/2025)
Diduga melakukan pungutan liar(pungli) terhadap siswa yang dikeluhkan orang tua wali murid.Bukan hanya merugikan orang tua murid,tetapi sudah merusah integritas pendidikan kita.
Seperti yang terjadi di lingkungan Sekolah menengah atas Negeri (SMAN) 6 Mudung Darat kecamatan Maro Sebo kabupaten Muaro jambi.
"Jumlah pembayaran buku lembar kerja siswa(LKS) berkisar kelas sepuluh Rp 110.000/ siswa degan jumlah 12 mata pelajaran, dan kelas dua belas Rp 1.75000/siswa dengan jumlah 11 mata, saat bertemu dengan siswa sekolah,beliau menyampaikan iya bang memang ada, kalau bisa demo bang biar kami dak bayar lagi,ucap beberapa orang siswa.
Sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan.
Perlu diketahui Dasar hukum larangan pungli di sekolah:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012: Larangan melakukan pungutan di sekolah Negeri. Pasal 12 huruf b,
Permendikbud 75 Tahun 2016: Larangan komite sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orang tua.
"Setelah dikonfirmasi pada pihak sekolah, Rina Marlina sebagai kepsek SMAN 6 rabu 3 september 2025 beliau mengakui memang ada buku LKS sebagai pembelajaran,saya disini baru hitungan bulan bang hanya meneruskan, saat di tanya berapa bayar /siswa beliau tidak tau kilah kepsek.
Kami disini dilema bang,karna buku yang di sediakan dari dinas tidak mencukupi untuk dibagikan sama siswa yang sebanyak ini ucap kepsek"
Setelah di konfirmasi pada,dinas pendidikan propinsi Jambi melalui sekretaris dinas pendidikan(sekdis) lewat kirim berita onlene w a senin (8/9/2025) sekdis bungkam tidak ada respon sama sekali, seperti dianggap sepeli.Padahal penjualan LKS dilarang,di duga sekdis ada permainan ataupun kerjasama pada kepsek yang bersangkutan(kongkalikong).
Dengan adanya informasi tentang pendidikan,maka pihak Aparat penegak hukum(APH) dapat memanggil pihak yang bersangkutan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan praktik pungli di sekolah dapat dihentikan dan tidak ada lagi beban finansial yang tidak perlu bagi orang tua siswa.
Sampai.berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha terus mengkonfirmasi dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Jambi.(Red..Ad)
Social Plugin