Residivis Kasus Pencurian Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan

Pilarekspres.com, Muaro Jambi - Pria berinsial 'AB' (41) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tak berkutik saat digelandang polisi.

AB' diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, Rabu 24 September 2025.

Penangkapan pelaku spesialis bobol rumah ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekernan, Iptu Sucipto.

'AB' nekat membobol 2 rumah yang berada di Kelurahan Sengeti, tepatnya di sebelah Markas Kepolisian Sektor Sekernan.

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua mengatakan, pelaku yang beraksi seorang diri berhasil membobol toko daging di dekat Polsek Sekernan. Di toko daging ini pelaku menggasak brangkas berisi uang tunai sebesar Rp 13 juta. 

Tidak hanya toko daging, pelaku juga membobol toko grosir yang juga berada dekat dengan kantor Polsek Sekernan. Di toko grosir tersebut pelaku menggasak 340 slop rokok dari berbagai merek senilai Rp 35 juta.

"9 hari yang lalu tersangka ini melakukan bongkar rumah di toko daging, di sebelah Polsek ya, kira-kira 5 rumah dari Polsek ini. Kemudian kemarin (Rabu 24 September 2025,red) melakukan bongkar rumah juga di rumah saudara 'F', di sebelah Polsek juga. Jadi ada 2 tempat pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh,"kata Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua kepada wartawan, Kamis 25 September 2025.

Kapolsek menerangkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berpoya-poya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba.

"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berpoya-poya, mabuk dan menggunakan narkotika,"jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan peralatan senjata tajam untuk membongkar rumah yang menjadi sasarannya.

Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia sebelumnya telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda motor dan ponsel.

"Tersangka ini residivis, keluar masuk penjara. Ini untuk yang ke 3 kalinya,"jelas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan duda anak satu itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(red...Ad)