Pilarekspres.com,Muaro Jambi - Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita. Sistem pendidikan yang serba uang membuat para wali siswa resah.
Seperti yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) 63 Muaro Jambi, Desa Suka Maju Kecamatan Mestong, kamis (21/8/2025).Dugaan melakukan Pungli terhadap siswa, yang dikeluhkan orang tua/ wali murid.
"Jumlah pembayaran buku lembar kerja siswa(LKS) berkisar Rp 1.71.000/ siswa degan jumlah 11 mata pelajaran dikali 140 siswa dengan jumlah Rp 23.940.000.Sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang kurang mendukung.” ujar orang tua siswa yang tidak mau dipublikasikan namanya."
Hal ini diduga dibuktikan dengan beredarnya lembar kerja siswa(LKS ) di SMPN 63 Muaro Jambi masih ada,ini lho buktinya.
Sedangkan larangan permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Perlu diketahui Dasar hukum larangan pungli di sekolah:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012: Larangan melakukan pungutan di sekolah negeri. Pasal 12 huruf b
Permendikbud 75 Tahun 2016: Larangan komite sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orang tua.
Terkaitan perihal ini bahwa ketua komite telah melanggar pasal 12 hurup e undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional: setiap orang yang melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan edaran dan larangan dari dinas pendidikan dan kebudayaan Muaro Jambi sudah diedarkan larangan penjualan lembar kerja siswa(LKS ) dan pungutan pada 11 juli 2025, pada kepala satuan pendidikan sekabupaten Muaro Jambi,
namun edaran ini diduga hanya dianggap sepele dan tidak digubris,kangkangi edaran dinas pendidikan dan kebudayaan Muaro Jambi, alias tidak dipatuhi.
Setelah di konfirmasi pada pihak sekolah,kepsek lagi sedang tidak berada di sekolah,hingga berita ini di rilis dan pihak media masih mengkonfirmasi pihak terkait.(red ..*)
Social Plugin