Pilarekspres.com, Kota Jambi - Ahli waris dari H. sya'ban telah mengirimkan Surat pemberitahuan pembatalan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (sporadik) 2019 jalan menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Air Minum Tirta Mayang kota Jambi yang dikeluarkan salah satu pemerintah desa di Kabupaten Muaro jambi ke pemerintah kelurahan Aur kenali kecamatan Telanaipura kota Jambi, Rabu (30/07/2025) di ruang kerjanya.
Sporadik terbit diatas Jalan dengan luas 755 Meter persegi, sebelum terbit Sporadik atas nama Cik Den cs yang dikeluarkan pemerintah kelurahan Aur kenali, terlebih dahulu terbit Sporadik dikeluarkan oleh salah satu desa di Kabupaten muaro jambi pada tahun 2019 dan kini secara resmi sudah dinyatakan batal dan dihapus dari buku register dan pencatatan di desa Mendalo laut.
Ahli waris dari H.syaban Afriansyah masih menunggu putusan terbaik yang di ambil pemerintah kelurahan soal Sporadik yang diterbitkan tahun 2025 diatas jalan tersebut.
Sebelumnya terjadi Polemik penerbitan sporadik diatas jalan yang menjadi akses menuju Instalasi Pengolahan Air (IPA) Aurduri 4 PDAM Tirta Mayang Kota Jambi di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Penerbitan Sporadik itu pasca adanya surat dari PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, bahwa jalan yang dimaksud belum dibebaskan atau belum dihibahkan oleh pihak H. Sya’ban, lalu terbitlah sporadik diatas jalan ini atas nama Cik Den cs diperuntukan untuk jalan umum, bukan untuk dikuasai.
Akan tetapi pasca Sporadik terbit diatas jalan atas nama Cik Den cs mendapat protes dari ahli waris dari H.syaban. Afriansyah muncul ke publik dengan memperhatikan keputusan dari Mahkamah Syariah tahun 1973 terkait penetapan ahli waris dari H. Sya’ban.
"Afriansyah mengaskan jalan yang berpolemik telah dibebaskan tahun 1997 dan ia sangat menyangkan terbit Sporadik tidak ada koordinasi ke keluarganya. Karena Cik Den cs bukanlah ahli waris dari H. sya'ban.
"Menurut Rahman , pihaknya selaku kuasa dari Nurdin CS sudah menerima salinan surat pembatalan dari desa Mendalo Laut, namun belum menerima salinan balasan dari pihak Kelurahan. Ia menanti salinan balasan, apabila tidak ada beliau akan mengajukan ke jalur hukum,Karena menyangkut klayennya pada sengketa tanah 22 tumbuk yang berbatasan dengan Sporadik terbit diatas jalan,tegasnya"
Pada Sporadik terbit diatas jalan itu, keluarga Nurdin CS menuntut harusnya pada salah satu tapal batas tercantum nama Nurdin CS, namun tertulis Cik Den cs. Cik Den cs yang kini masih bersetu memperebutkan tanah 22 tumbuk di kelurahan Aur kenali kecamatan Telanaipura kota Jambi.
Hingga saat ini lurah Aur Kenali belum berhasil di konfirmasi(Red..Ad)
Social Plugin