Sengketa Tanah di Lahan Perbatasan Stockpile PT SAS, Ini Penjelasan Versi Cik Den CS


Pilarekspres.com, Kota Jambi- Perkara sengketa tanah di perbatasan lahan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses atau PT SAS antara Nurdin cs melawan Cik Den cs kian memanas.

Pihak Cik Den cs turut angkat bicara soal sengketa tanah seluas 22 tumbuk yang berlokasi di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tersebut.

Ahli waris dari Cik Den cs, Dedi Unyil menyatakan, bahwa pihaknya memiliki legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah yang disengketakan ini.

Legalitas tersebut berupa sporadik tahun 2003 atas nama almarhum Sayuti CS. Almarhum Sayuti CS sendiri merupakan kakak kandung dari Cik Den cs.

"Kita menanggapi beliau (Nurdin cs,red) mengatakan bahwa itu hak beliau ya dak, dan nyebut nama Cik Mat, ternyata itu adalah tanah kami sesuai dengan surat yang ada di kami, yang 22 tumbuk atas nama Sayuti cs,"kata Dedi Unyil saat dijumpai wartawan, Minggu 13 Juli 2025.

Dedi Unyil menegaskan, bahwa sporadik dari pihak Nurdin cs tahun 2016 telah dibatalkan oleh pemerintah kelurahan. Menurutnya, tanah yang menjadi objek sengeketa ini merupakan tanah waris dari H. Sya'ban.

"Sepengetahuan kami bahwa surat sporadik dari beliau (Nurdin cs) itu sudah dibatalkan oleh lurah yang mengeluarkan. (Dibatalkan) tahun 2016, dua bulan setelah terbit sporadik,"jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan putusan Mahkamah Syariah tahun 1973 soal penetapan ahli waris H. Sya'ban, Dedi Unyil menyatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Pengadilan terkait keabsahannya.

"Ya silahkan, nanti kita lihat karena tanggapan itu dikeluarkan oleh pengadilan, ya nanti kita lihat keputusan pengadilan yang absahnya bagaimana tentang keahliwarisan,"tuturnya.

Dedi Unyil menyebut persoalan sengketa tanah ini telah terjadi sejak tahun 1997 lalu.

Upaya mediasi pun sudah berulang kali dilakukan di kantor Lurah, namun tidak ada kata sepakat.

"Sudah sejak tahun 97, sudah ada mediasi-mediasi yang dilakukan. Kalau harapan kita ya untuk semua permasalahan ini menjadi klar dan terang. Mediasi sudah 3 kali di kantor lurah, tidak ada kata sepakat dari sebelah,"tandasnya.

Sementara itu, pihak keluarga dari Cik Den cs, Abun Yani menyatakan, Cik Den cs telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Nurdin cs, agar persoalan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Terkait dengan pemasangan pagar panel beton di lokasi tanah yang disengketakan, Abun Yani menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas atau dokumen terhadap tanah tersebut.

"Kami memagar itu berdasarkan dokumen yang kami miliki,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara saling klaim kepemilikan tanah seluas 22 tumbuk di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Adapun kedua belah pihak yang bersengketa ini ialah Nurdin cs melawan Cik Den cs.

Diketahui, objek tanah yang diperebutkan terletak berbatasan dengan area lahan stockpile batu bara PT Sinar Anugrah Sukses atau PT SAS.

Suasana sempat memanas saat pihak Nurdin cs bersama kuasa hukumnya, turun ke lokasi untuk mengecek tanah yang kini dikuasai oleh pihak Cik Den cs, Jum'at sore 11 Juli 2025.

Kedua belah pihak yang bersengketa terlibat ketegangan, saat pihak Nurdin cs meminta agar pihak Cik Den cs menghentikan aktivitas pembangunan pagar panel beton di lokasi kepemilikan tanah yang diperebutkan.

Kuasa hukum Nurdin cs, Rahman menyampaikan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari pihak Cik Den cs atas pendirian pagar panel beton di lokasi tanah sengketa tersebut.

"Hari ini kita sudah cek di lokasi, memang benar bahwa tanah kepemilikan klien kami pak Nurdin cs sudah berkesusuaian dengan sporadik yang kita miliki. Namun hari ini fakta dilapangan, tanah ini dikuasai oleh rombongan Cik Den cs. Nah disinilah kami keberatan, karena rombongan Cik Den ini sudah memagar. Kami juga mempertanyakan dasar mereka, apa dasarnya kok bisa dia memagar disini,"kata Kuasa Hukum Nurdin cs, Rahman kepada wartawan, Jum'at 11 Juli 2025.

"Kemudian kami sudah mempelajari dokumen-dokumen, fakta-fakta hukum yang dimiliki oleh klien kami itu sudah berkesusuaian di lapangan, sulit sekali fakta-fakta ini untuk dibantahkan, namun hari ini ada oknum-oknum yang membatalkan dan menganggap bahwa sporadik yang dimiliki oleh klien kami ini bermasalah. Kami melihat bahwa keberatan yang diajukan oleh orang-orang yang merasa memiliki tanah ini (Cik Den cs) tidak berdasar dan tidak berkedudukan hukum,"tambah Rahman.

Rahman menegaskan, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen serta beberapa pernyataan bukti, bahwa Cik Den cs tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan tanah yang diklaim oleh Nurdin cs tersebut.

" (Cik Den cs) Tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena bukan merupakan ahli waris dari H. Sya'ban, yang dimana pihak Cik Den cs mengklaim bahwa ini adalah tanah dari ahli waris almarhum H. Sya'ban,"tegas Rahman.

Menurut Rahman, ahli waris yang sah dari H. Sya'ban juga tidak setuju jika Cik Den cs mengklaim sebagai ahli waris dari H. Sya'ban.

"Faktanya hari ini ada ahli waris yang sah, yang hadir pada hari ini untuk melihat situasi dan keadaan. Ahli waris yang sah pun tidak menerima terkait dengan klaim sepihak ini,"jelasnya.

Rahman menjelaskan, pihaknya memiliki foto peta yang dapat diuji kesesuaiannya dengan sporadik yang dimiliki oleh Nurdin cs.

"Ini ada foto peta nya, dan peta ini bisa kita uji, bisa kita lihat, berkesusuaian nian gambarnya, sporadik nya. Sporadik yang dimiliki klien kami ini jelas, tahun 2016. Batas-batas yang menandatangi sporadik (Nurdin cs) ini sah dan benar adanya, dan diakui oleh saksi-saksi batas yang ada disini. Saksi batasnya bisa kita hadirkan,"ungkapnya.

Sementara itu ahli waris dari Nurdin cs, Dedi Heriansyah menyatakan bahwa ia tidak terima dengan aksi klaim kepemilikan tanah oleh Cik Den cs tersebut.

"Saya jelas tidak menerima klaim seperti ini, karena kami memiliki surat dan sudah menguasai lahan ini selama puluhan tahun. Disini dulu ada kebun jeruk saya, ada batang kelapa saya, jelas ini. Tanah kami seluas 22 tumbuk,"kata Dedi.

Ia menerangkan, aksi saling klaim kepemilikan tanah yang terjadi sejak satu tahun lalu tersebut disebabkan oleh masuknya perusahaan PT SAS.

"Ini gara-gara perusahaan masuk, jadi beginilah saling klaim. Dan kami dulu di kantor lurah (Kelurahan Aur Kenali) sudah mempertanyakan mana suratnya, surat mereka, dan kami ajak ke lapangan, tolong sesuaikam sporadik dia dengan sporadik kami. Dia katanya punya sporadik, mana batas dia, kan itu yang kami pertanyakan sampai sekarang. Itu lurah ataupun Kepala Desa itu tidak mau ngomong sama sekali, diam, tidak ada keterbukaan sama sekali,"tutur Dedi dengan penuh kesal.

Dedi menegaskan, pihak nya memiliki legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah seluas 22 tumbuk tersebut, mulai dari surat segel hingga ke sporadik.

"Dari segel terus ke sporadik. Segel tahun 1955, sporadik tahun 2016,"tegasnya. (Red)