Pilarekspres.com, - Muaro Jambi, Ribuan masa aksi perwakilan beberapa kecamatan yang tergabung dalam aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, menyusul lahan perkebunan kelapa sawit mereka diklaim masuk dalam peta kawasan hutan.
Dalam aksi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 ini dikawal langsung oleh Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP) Kabupaten Muaro Jambi.
Laskar Merah Putih Perjuangan mendesak pemerintah daerah dan Pusat agar lebih memikirkan nasib masyarakat petani yang kebun kelapa sawit sebagai penopang hidup dan perekonomian mereka tidak masuk dalam daftar diterbitkan oleh Tim satgas PKH.
Masa aksi perwakilan masyarakat Desa Tanjung Lanjut dan Desa Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan juga turut hadir dalam aksi ini.
Sebagian dari mereka ada juga yang pernah tergabung dalam naungan kemitraan dengan KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti.
Berdasarkan keterangan masyarakat Suko Awin Jaya yang ikut dalam aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Masyarakat petani yang dahulunya tergabung dalam pola kemitraan PT Brahma Bina Bakti menjual hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan DO KUD Akso Dano Sengeti.
Sejak lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat petani dipasang plang kawasan hutan oleh Tim Satgas PKH, buah TBS petani tidak lagi diambil KUD Akso Dano Sengeti.
Hubungan masyarakat petani pola kemitraan KPPA yang selama ini berjalan dengan baik, semacam ditinggalkan oleh KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti selaku bapak angkat mitra petani.
Kebun kelapa sawit masyarakat petani yang terdata masuk dalam peta kawasan hutan, semacam tidak dapat perlindungan dari KUD Akso Dano Sengeti dan PT Brahma Bina Bakti.(Red
Social Plugin