Pilarekspres.com,-Kota Jambi - Lurah Aur Kenali, Totong Wahyudi akhirnya angkat bicara soal polemik penerbitan sporadik diatas jalan yang menjadi akses menuju fasilitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Aurduri 4 PDAM Tirta Mayang Kota Jambi di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Lokasi sporadik di atas jalan ini diketahui terletak berbatasan langsung dengan lahan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses atau PT SAS.
Dijumpai wartawan di kantornya pada Senin 14 Juli 2024, Totong Wahyudi menyatakan, bahwa penerbitan sporadik atas nama Cik Den cs seluas 755 meter persegi tahun 2025 itu merupakan lanjutan dari penerbitan sporadik sebelumnya tahun 2019 dari Desa Mendalo Laut.
Menurut Wahyudi, penerbitan sporadik diatas jalan menuju fasilitas PDAM ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk dikuasai pribadi.
"Sebenernya tanah itukan saya meneruskan Sporadik dari Mendalo Laut, karena tanah itu belum ada hibahnya. Jadi nanti mau diganti (dibebaskan,red) sama PDAM, agar legalitasnya biar jelas, jadi dibuat sporadik dan diserahkan lagi untuk warga, tidak untuk yang aneh-aneh maksudnya,"kata Totong Wahyudi kepada wartawan.
Totong menjelaskan, sebelum adanya pemekaran wilayah, dulunya jalan yang diterbitkan sporadik tersebut masuk ke wilayah Desa Mendalo Laut.
"Sebelum pemekaran itu dulunya masuk Mendalo Laut, karena sudah pemekaran sekarang jadi masuk ke Aur Kenali,"jelasnya.
"Jadi tanah tersebut untuk kepentingan khalayak ramai, tidak untuk kepentingan pribadi,"tambah Totong Wahyudi.
Sementara itu menanggapi pernyataan dari pihak ahli waris H. Sya'ban, Afriansah terkait keputusan dari Mahkamah Syariah tahun 1973 yang menyatakan bahwa Cik Den cs bukan merupakan ahli waris dari H. Sya'ban, Totong Wahyudi menyatakan tidak bisa berbicara terlalu jauh.
"Saya tidak bisa berbicara jauh, itu nanti pengadilan lah yang menjelaskannya lagi,"tandas Lurah Aur Kenali, Totong Wahyudi mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya, Kepala Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Thamrin juga turut angkat bicara terkait polemik sporadik diatas jalan ini.
Dijumpai wartawan dikediamannya pada Minggu 13 Juli 2025, Thamrin memberikan penjelasan terkait sejarah dan tujuan diterbitkannya sporadik diatas jalan seluas 755 meter persegi itu.
"Terkait masalah jalan PDAM dari dulu ahli waris H. Sya'ban itu emang belum dihibahkan kepada PDAM. Jalan itu emang ditumpangi untuk jalur pipanisasi, selagi itu untuk jalur pipanisasi dipersilahkan oleh ahli waris H. Sya'ban tadi,"jelas Thamrin.
Thamrin menjelaskan, jalan menuju fasilitas PDAM ini awalnya belum dihibahkan oleh pihak H. Sya'ban, hal tersebut diperkuat dengan adanya surat dari PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, bahwa jalan yang dimaksud belum dibebaskan.
"Terakhir ini bahwa ada surat keterangan dari PDAM bahwa tanah itu memang belum dibebaskan dari pihak PDAM,"jelasnya.
Ia menerangkan, terkait dengan sporadik jalan tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut, Thamrin menyatakan bahwa hal itu berdasarkan alas hak yang ada.
"Terkait masalah sporadik yang kami terbitkan di tahun 2019 itu, emang itu kita berdasarkan daripada alas hak-alas hak. Ya karna disitu kami baca ada segel daripada Cik Den cs ini, menerangkan bahwa tanah itu emang belum dibebaskan, batasnya emang tanah PDAM, jalan PDAM dalam kurungnya itu adalah H. Sya'ban,"terang Thamrin.
"Terkait dengan tapal batas kiri-kanan sudah dibebaskan dari pihak PDAM terhadap ada yang dijual almarhum H. Marasan kepada pihak luar, itu sudah sertifikat dan juga mungkin ada dibebaskan daripada PT SAS sendiri,"tambahnya.
Sementara itu, mengenai keputusan dari Mahkamah Syariah tahun 1973 terkait penetapan ahli waris dari H. Sya'ban, Thamrin mengatakan bahwa yang ia ketahui ahli waris dari H.Sya'ban sendiri ialah Cik Den cs.
"Kalau terkait surat dari Mahkamah Syariah itu terkait masalah ahli waris, ya sepengetahuan saya ahli waris H. Sya'ban itu sebelum-sebelumnya ya rombongan Cik Den cs itu tadi. Nah kalau terkait ada masalah keputusan Mahkamah itu, mungkin bisa dikordinasikan atau konfirmasi terkait masalah ahli waris ke Mahkamah Syariah nya seperti apa, apakah itu dikeluarkan nya pas di tahun itu, atau ada yang lain-lain,"tuturnya.
Thamrin menegaskan, bahwa penerbitan sporadik diatas jalan ini diperuntukkan untuk jalan umum, bukan untuk dikuasai.
"Artinya jalan itu emang jalan untuk seutuhnya, dipergunakan untuk masyarakat umum,"tegasnya.
Disisi lain, menurut Thamrin pihak PDAM sendiri bersedia untuk mengganti rugi terhadap pembebasan jalan dengan luas 755 meter persegi itu.
"(Penerbitan sporadik) ya untuk pembebasan, istilahnya itu kompensasi lah terkait jalan, karena PDAM kemarin sudah juga mau mengklaim itu, istilahnya mengganti rugilah terkait masalah jalan itu, artinya jalan itu tetap dipergunakan untuk masyarakat umum,"ungkapnya.
Sementara itu, ahli waris dari Cik Den cs, Dedi Unyil menyatakan, jalan yang diterbitkan sporadik ini akan dihibahkan kembali pihaknya untuk kepentingan masyarakat umum.
"Tanah itu akan kita hibahkan kembali untuk jalan umum, tidak ada di kepemilikan,"jelas Dedi Unyil.
Dedi mengatakan, bahwa pihaknya memiliki dasar berapa surat segel untuk pembuatan sporadik jalan tersebut.
"(Dasar pembuatan sporadik) Karena ada keterangan surat hak milik gitu kan, dasar itulah dari orang tua dulu ada berupa segel ya,"tandas Dedi Unyil.
Disisi lain, pihak yang menyatakan sebagai ahli waris yang sah dari H. Sya'ban, Afriansah menyatakan, bahwa mereka tidak mengakui jika Cik Den cs merupakan ahli waris dari H. Sya'ban.
Afriansah menegaskan, pihaknya memegang keputusan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tahun 1973 sebagai ahli waris yang sah dari H. Sya'ban.
"Ini masalah ahli waris ya. Kalau masalah ahli waris disini kami tidak mengakui dan tidak mengesahkan bahwa pihak Cik Den cs ini berhak menerima ahli waris H. Sya'ban. Sedangkan kami memegang keputusan Mahkamah Syariah tahun 73, yang berhak menerima ahli waris H. Sya'ban ya kami. Didalam penetapan ahli waris itu jelas kok, ada nama orang tua saya, buyut saya istilahnya itu nenek saya,"ungkap Afriansah.
Ia menegaskan, di dalam penetapan Mahkamah Syariah tahun 1973 itu menyatakan, bahwa Cik Den cs tidak berhak menerima ahli waris karena orang tua atau ibu kandung dari Cik Den atas nama Zainur merupakan anak angkat dari H. Sya'ban.
"Saya dapat data jalan ini dibuat sporadik atas nama Cik Den, dan Cik Den mendapat warisan dari H. Sya'ban tadi, disitu kami mengklaim, kami tidak setuju, karena ahli waris yang sah ya kami,"jelas Afriansah.
Disisi lain, Afriansah juga menunjukan fotokopi sporadik diatas jalan atas nama Cik Den cs.
"Dan ini sporadik nya yang sudah diduga dijual, jalan menuju PDAM,"terangnya.
"Dan Sporadik (tahun 2019,red) ini itu dibuatkan oleh Kepala Desa Mendalo Laut dan tanpa sepengetahuan kami yang berhak menerima ahli waris, dan kami tidak tau ini diduga dijual tanpa sepengetahuan keluarga kami,"tandas Afriansah. (Red)
Social Plugin