Lurah Aur Kenali Diduga Ikut Terseret dalam Sengketa Tanah Nurdin CS vs Cik Den CS, Sporadik Jadi Sorotan

Pilarekspres.com, Kota Jambi - Perkara saling klaim kepemilikan tanah seluas 22 tumbuk di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diwarnai ketegangan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Adapun kedua belah pihak yang bersengketa ini ialah Nurdin cs melawan Cik Den cs.

Diketahui, objek tanah yang diperebutkan terletak berbatasan dengan area lahan stockpile batu bara PT Sinar Anugrah Sukses atau PT SAS.

Suasana sempat memanas saat pihak Nurdin cs bersama kuasa hukumnya, turun ke lokasi untuk mengecek tanah yang kini dikuasai oleh pihak Cik Den cs, Jum'at sore 11 Juli 2025.

Kedua belah pihak yang bersengketa terlibat ketegangan, saat pihak Nurdin cs meminta agar pihak Cik Den cs menghentikan aktivitas pembangunan pagar panel beton di lokasi kepemilikan tanah yang diperebutkan.

Kuasa hukum Nurdin cs, Rahman menyampaikan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari pihak Cik Den cs atas pendirian pagar panel beton di lokasi tanah sengketa tersebut.

"Hari ini kita sudah cek di lokasi, memang benar bahwa tanah kepemilikan klien kami pak Nurdin cs sudah berkesusuaian dengan sporadik yang kita miliki. Namun hari ini fakta dilapangan, tanah ini dikuasai oleh rombongan Cik Den cs. Nah disinilah kami keberatan, karena rombongan Cik Den ini sudah memagar. Kami juga mempertanyakan dasar mereka, apa dasarnya kok bisa dia memagar disini,"kata Kuasa Hukum Nurdin cs, Rahman kepada wartawan, Jum'at 11 Juli 2025.

"Kemudian kami sudah mempelajari dokumen-dokumen, fakta-fakta hukum yang dimiliki oleh klien kami itu sudah berkesusuaian di lapangan, sulit sekali fakta-fakta ini untuk dibantahkan, namun hari ini ada oknum-oknum yang membatalkan dan menganggap bahwa sporadik yang dimiliki oleh klien kami ini bermasalah. Kami melihat bahwa keberatan yang diajukan oleh orang-orang yang merasa memiliki tanah ini (Cik Den cs) tidak berdasar dan tidak berkedudukan hukum,"tambah Rahman.


Rahman menegaskan, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen serta beberapa pernyataan bukti, bahwa Cik Den cs tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengklaim kepemilikan tanah yang diklaim oleh Nurdin cs tersebut.

" (Cik Den cs) Tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena bukan merupakan ahli waris dari H. Sya'ban, yang dimana pihak Cik Den cs mengklaim bahwa ini adalah tanah dari ahli waris almarhum H. Sya'ban,"tegas Rahman.

Menurut Rahman, ahli waris yang sah dari H. Sya'ban juga tidak setuju jika Cik Den cs mengklaim sebagai ahli waris dari H. Sya'ban.

"Faktanya hari ini ada ahli waris yang sah, yang hadir pada hari ini untuk melihat situasi dan keadaan. Ahli waris yang sah pun tidak menerima terkait dengan klaim sepihak ini,"jelasnya.

Rahman menjelaskan, pihaknya memiliki foto peta yang dapat diuji kesesuaiannya dengan sporadik yang dimiliki oleh Nurdin cs.

"Ini ada foto peta nya, dan peta ini bisa kita uji, bisa kita lihat, berkesusuaian nian gambarnya, sporadik nya. Sporadik yang dimiliki klien kami ini jelas, tahun 2016. Batas-batas yang menandatangi sporadik (Nurdin cs) ini sah dan benar adanya, dan diakui oleh saksi-saksi batas yang ada disini. Saksi batasnya bisa kita hadirkan,"ungkapnya.

Sementara itu ahli waris dari Nurdin cs, Dedi Heriansyah menyatakan bahwa ia tidak terima dengan aksi klaim kepemilikan tanah oleh Cik Den cs tersebut.

"Saya jelas tidak menerima klaim seperti ini, karena kami memiliki surat dan sudah menguasai lahan ini selama puluhan tahun. Disini dulu ada kebun jeruk saya, ada batang kelapa saya, jelas ini. Tanah kami seluas 22 tumbuk,"kata Dedi.

Ia menerangkan, aksi saling klaim kepemilikan tanah yang terjadi sejak satu tahun lalu tersebut disebabkan oleh masuknya perusahaan PT SAS.

"Ini gara-gara perusahaan masuk, jadi beginilah saling klaim. Dan kami dulu di kantor lurah (Kelurahan Aur Kenali) sudah mempertanyakan mana suratnya, surat mereka, dan kami ajak ke lapangan, tolong sesuaikam sporadik dia dengan sporadik kami. Dia katanya punya sporadik, mana batas dia, kan itu yang kami pertanyakan sampai sekarang. Itu lurah ataupun Kepala Desa itu tidak mau ngomong sama sekali, diam, tidak ada keterbukaan sama sekali,"tutur Dedi dengan penuh kesal.

Dedi menegaskan, pihak nya memiliki legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah seluas 22 tumbuk tersebut, mulai dari surat segel hingga ke sporadik.

"Dari segel terus ke sporadik. Segel tahun 1955, sporadik tahun 2016,"tegasnya.

Dedi berharap kepada pemerintah untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat.

Hingga berita ini dirilis, media masih terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak Cik Den cs maupun Lurah Aur Kenali.

Untuk diketahui, sebagian wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi merupakan pemekaran dari Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. (Red)