Dugaan Praktik Mafia Tanah di Aur Kenali, Sporadik Terbit Diatas Jalan

Pilarekspres.com,Kota Jambi- Praktik dugaan mafia tanah mencuat di Kota Jambi. Dugaan pengambil alihan kepemilikan tanah menyasar akses jalan ini, diduga turut menyeret oknum Kepala Desa, oknum Lurah dan oknum warga.

Dugaan praktik mafia tanah terungkap ke publik, setelah adanya penerbitan dua sporadik di objek tanah seluas 755 meter persegi tersebut.

Sporadik pertama terbit di tahun 2019, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara sporadik ke dua terbit pada tahun 2025, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sporadik yang terbit diatas jalan ini diketahui atas nama Cik Den cs, yang mengklaim sebagai ahli waris dari H. Sya'ban.

Lokasi jalan yang terbit sporadik, diketahui menjadi akses penghubung menuju fasilitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Aurduri 4

PDAM Tirta Mayang Kota Jambi di Kelurahan Aur Kenali.

Menariknya, lokasi sporadik di atas jalan ini berbatasan langsung dengan lahan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses atau PT SAS.


Dedi Heriansyah, salah seorang warga yang mengaku mengetahui sejarah jalan yang diterbitkan sporadik tersebut mengungkapkan, sporadik diatas jalan atas nama Cik Den cs ini diduga telah dijual oleh pihak swasta berinisial D.

"Jalan ini dijual kepada pihak swasta dan dibuat 2 kali sporadik. Jatuhnya kan dulu ini sudah pembebasan lahan tahun 1997, kan jelas itu ada marka PU kiri kanan, kok dibuat sporadik lagi dengan atas nama Cik Den cs oleh Kades Mendalo Laut dan Lurah Aur Kenali, itu ada datanya,"kata Dedi Heriansyah kepada wartawan, Jum'at 11 Juli 2025.

"Cik Den cs itu sampai sekarang kalau kedudukan hukum itu tidak ada hak, dia menjual atas nama ahli waris H. Sya'ban, dan ahli waris H. Sya'ban sebenarnya ini ada keputusan pengadilan tahun 73, dan merekapun tidak mengetahui status jalan ini kok dibuat sporadik,"tambah Dedi.


Sementara itu, ahli waris dari H. Sya'ban, Afriansah menyatakan, bahwa pihaknya tidak mengakui jika Cik Den cs merupakan ahli waris dari H. Sya'ban.

Afriansah menegaskan bahwa pihaknya memegang keputusan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tahun 1973 sebagai ahli waris yang sah dari H. Sya'ban.

"Ini masalah ahli waris ya. Kalau masalah ahli waris disini kami tidak mengakui dan tidak mengesahkan bahwa pihak Cik Den cs ini berhak menerima ahli waris H. Sya'ban. Sedangkan kami memegang keputusan Mahkamah Syariah tahun 73, yang berhak menerima ahli waris H. Sya'ban ya kami. Didalam penetapan ahli waris itu jelas kok, ada nama orang tua saya, buyut saya istilahnya itu nenek saya,"ungkap Afriansah.



Afriansah menegaskan, di dalam penetapan Mahkamah Syariah tahun 1973 itu menyatakan, bahwa Cik Den cs tidak berhak menerima ahli waris karena orang tua atau ibu kandung dari Cik Den atas nama Zainur merupakan anak angkat dari H. Sya'ban.

"Saya dapat data jalan ini dibuat sporadik atas nama Cik Den, dan Cik Den mendapat warisan dari H. Sya'ban tadi, disitu kami mengklaim, kami tidak setuju, karena ahli waris yang sah ya kami, sedangkan Cik Den orang tuanya merupakan anak angkat dari H. Sya'ban,"jelas Afriansah.

Disisi lain, Afriansah juga menunjukan fotokopi sporadik diatas jalan atas nama Cik Den cs yang diduga telah dijual tersebut.

"Dan ini sporadik nya yang sudah diduga dijual, jalan menuju PDAM,"terangnya.

"Dan Sporadik (tahun 2019,red) ini itu dibuatkan oleh Kepala Desa Mendalo Laut dan tanpa sepengetahuan kami yang berhak menerima ahli waris, dan kami tidak tau ini diduga dijual tanpa sepengetahuan keluarga kami,"tandas Afriansyah.

Hingga berita ini dipublish, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak Cik Den cs, Kepala Desa Mendalo Laut dan Lurah Aur Kenali.(red)