Pilarekspres.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Menghadiri acara Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Rensta PD 2025-2029,yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Muaro Jambi, Jum'at (11/04/2025).
Dalam sambutanya beliau menyampaikan ini salah satu tugas Kepala Daerah,menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan melaksanakan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tahun 2025-2029 secara simultan dan terkoordinasi dengan proses penyusunan RPJMD Kabupaten. Penetapan RPJMD Kabupaten Tahun 2025-2029 dilakukan setelah ditetapkannya RPJMD Provinsi atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah di lantik Kepala Daerah Terpilih atau tanggal 20 Agustus 2025(red..Ad)
Social Plugin